Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS. Cara Lapor SPT Pajak Formulir 1770. Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770. Karena formulir SPT 1770 tidak sesederhana 1770 S dan 1770 SS, maka cara pelaporannya menggunakan e-Form. Sebetulnya e-Form dengan e-Filing hampir sama. Sama-sama diakses dari DJP Online. Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770. Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023. Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT 1. Pastikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS dengan melihat persyaratan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir 1770 SS. 2. Minta Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 kepada pemberi kerja. 3. Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk (Excel) terdiri dari : Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini J8UV.

form spt 1770 ss excel